Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Polres Belitung menggerebek pabrik arak milik Andrian di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kampung Damai, pada Jumat (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersebut," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisono melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah lesung, satu buah alu, delapan jerigen kosong ukuran 20 liter, satu jerigen ukuran 20 liter berisi dua liter arak, tiga ember plastik hitam, satu kompor gas dan selang regulator.
"Selain itu, dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, satu tungku masak, satu drum bahan plastik biru, tiga drum bahan plastik berisi bahan baku berupa fermentasi beras dan air dengan menggunakan ragi, satu kantong plastik berisi ragi dan satu karung plastik putih berisi beras satu kilogram," katanya.
Ia mengatakan saat ini pemilik parbrik, Adrian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan dan penydidikan lebih lanjut.
"Pemiliknya disangka melanggar Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersebut," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisono melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah lesung, satu buah alu, delapan jerigen kosong ukuran 20 liter, satu jerigen ukuran 20 liter berisi dua liter arak, tiga ember plastik hitam, satu kompor gas dan selang regulator.
"Selain itu, dua tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, satu tungku masak, satu drum bahan plastik biru, tiga drum bahan plastik berisi bahan baku berupa fermentasi beras dan air dengan menggunakan ragi, satu kantong plastik berisi ragi dan satu karung plastik putih berisi beras satu kilogram," katanya.
Ia mengatakan saat ini pemilik parbrik, Adrian beserta barang bukti telah diamankan di Polres Belitung guna dilakukan pemeriksaan dan penydidikan lebih lanjut.
"Pemiliknya disangka melanggar Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018