Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan Jonny alias Jon (26) dan Lie Mie Siat (57), pemilik pabrik arak di Jalan Hamzah Rosidi, Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
"Kedua rersangka diamankan pada Minggu (15/4) sekitar pukul 13.00 WIB karena diduga memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Selasa.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 46 drum warna biru yang berisi air ragi yang siap disuling, 31 ember besar yang berisi ragi yang siap disuling, 36 ember kecil yang berisi ragi yang siap disuling.
Selain itu, dua ember yang berisikan beras, dua dandang besar beserta tutupnya, tiga plastik yang berisi ragi, seperempat karung yang berisi gula pasir dan dua buah jerigen kosong.
"Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selain melakukan razia dan memberikan tindakan hukum, dalam melakukan pencegahan pihaknya juga telah menyampaikan imbauan-imbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas yang ada di kelurahan-kelurahan.
"Kami berharap dengan adanya peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada masyarakat, peredaran minuman keras khususnya yang oplosan tidak terjadi di Pangkalpinang," katanya.