Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan Satpol PP dan Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggerebek pabrik arak milik Tjong Mie Djan alias Mifa (60) dan Iwan Stiwan alias Aguan (50).
Penggerebekan dilakukan di Jalan Satam Dalam, Kelurahan Semabung Baru, Rabu.
"Penggerebekan terhadap pabrik pembuatan minumana keras jenis arak ini dalam rangka menciptakan kamtibmas menyambut operasi Lilin Menumbing. Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti tiga dirigen arak siap jual, tiga ember besar berisi permentasi dan satu buah dandang besar," kata Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan pabrik arak tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
"Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik arak itu Mifa, aktivitas pembuatan arak tersebut sudah ditekuni sejak turun menurun dari neneknya dulu. Keluarganya memang pembuat arak dan memang sebagai sumber mata pencahariannya," katanya.
Ia mengungkapkan, pemilik pabri arak itu menyimpan puluhan ember besar yang berisi hasil olahan arak siap jual di kebun pisang persis di belakang rumahnya.
"Dari pengakuan pemilik pabrik ini, Dia sudah satu bulan terakhir tidak memproduksi arak. Namun kalau dilihat dari temuan puluhan ember besar berisi olahan arak tersebut, diperkirakan baru diproses satu minggu yang lalu," ungkapnya.
Ia menyebutkan, selain di Keluarahan Semabung baru, pihaknya juga melakukan razia di kawasan Pangkalanbaru dan berhasil mengamankan puluhan jerigen arak, baik yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses perementasi. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa peralatan untuk mengolah arak.
"Giat ini akan terus kami laksanakan dalam rangka menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan natal dan tahun baru," katanya.
Ia mengakatan, para pemilik pabrik arank ini akan ditindak sesuai dengan peraturan daerah tentang miras dan akan dikembangkan dengan undang-undang tipiring dan undang-undang kesehatan.