Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah saat menerima kunjungan tim Komisi VII DPR memaparkan masalah yang menjadi kendala dalam penyelesaian Raperda tentang Zonasi, agar dapat menjembatani dan memecahkan persoalan tersebut.

"Kami sengaja memaparkan persoalan Raperda Zonasi yang belum terselesaikan dengan baik," kata Abdul Fattah saat menerima Kunker Komisi VII DPR RI di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan ada 33 poin yang harus diselesaikan dalam penyusunan Perda Zonasi. Dari 33 poin tersebut hanya 2 poin terakhir yang belum selesai, karena belum diputuskan oleh Kementrian Kehutanan dan ESDM.

"Ada dua poin yang belum dilengkapi, karena pemerintah provinsi melihat masalah ini bukan hanya persoalan masyarakat tetapi juga pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut dia dua persoalan tersebut, Kementrian ESDM dan Kementerian Kehutanan belum diputuskan. Apakah persoalan di dua poin tersebut masuk zona tambang atau wisata.

"Kita berharap Komisi VII DPR-RI bisa menjembatani kita memecahkan persoalan ini, agar penyusunan Perda Zonasi segera selesai," ujarnya.

Selain memaparkan persoalan Perda Zonasi, Abdul Fattah juga mengangkat persoalan reklamasi dan tambang seperti kolium, uranium dan mineral tanah jarang.

"Pada dasdarnya kita siap mengelola mineral ikutan bijih timah ini untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baik dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018