Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan setempat terkait pemungutan uang parkir di Pantai Pasir Padi yang dinilai menyalahi aturan dan prosedur.

Waki Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin, menilai pungutan karcis parkir yang dilakukan Dishub selama ini tidak sesuai peruntukannya.

"Selama ini uang parkir yang dipungut tidak disertai pelayanan kepada pemilik kendaraan. Seharusnya kalau uang parkir dipungut, maka harus ada pelayanan parkirnya," katanya.

Menurut dia kalau Dishub memungut uang parkir, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap pelayanan dan juga terhadap segala bentuk kehilangan milik pengendara.

"Sejauh ini berdasarkan data yang kami terima tidak ada sama sekali bentuk pelayanan yang diterima masyarakat yang masuk ke kawasan Pantai Pasir Padi. Bahkan masyarakat yang masuk arena wisata Pasir Padi Bay kembali dipungut uang parkir. Ini yang menjadi permasalahannnya, berarti pungutan parkirnya ganda," kata Rio.

Dalam hal ini, pihaknya akan meminta salinan perjanjian kerja sama antara Dishub dengan pihak swasta yang melakukan pungutan, dimana seharusnya setiap warga yang masuk kawasan Pantai Pasir Padi tidak ditarik pungutan kecuali retribusi wisata.

"Masalah pungutan uang parkir Pantai Pasir Padi ini sudah menjadi pembicaraan publik. Untuk itu hal ini harus segera diselesaikan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018