Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua asosiasi ilmuwan praktisi hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra meminta polisi harus bergerak segera secara terarah dan bekerja optimal untuk mengungkap siapa aktor intelektual bom di gereja di Surabaya, Ahad (13/5) pagi.
"Orang-orang atau kelompok ini yang berbahaya harus dihukum mati karena kejahatan ini hanya dapat dituntaskan dengan hukuman mati (crimina morte extinguuntur)," katanya melalui siaran persnya yang diterima Antara, Minggu malam.
Perbuatan yang sadis dan kejam tersebut, kata dia, sangat terstruktur sistematis dan masif yang digerakkan dengan sengaja oleh pelaku aktor utama.
Jika para pengeksekusi di lapangan ini adalah pelaku pembantu pasti ada pelaku utamanya. Pelaku pembantu ini korban cuci otak yang didoktrin sempit atau disaranai oleh pelaku utama. Mereka ini orang-orang yang gagal dalam beradaptasi dimanfaatkan oleh si aktor intelektual.
Karena itu, ditambahkan, maka harus ditumpas pelaku brutal ini yang menjadikan tempat ibadah atau simbol agama dan hubungan manusia dan ketuhanan, dijadikan sasaran untuk mencapai tujuannya dan merusak persatuan bangsa.
Ini adalah sangat menciderai nilai kemanusiaan maka harus dilawan sampai tuntas. "Ini bentuk teror yang tujuannya untuk menakuti, menteror dan penghianatan kepada bangsa yang mengatasnamakan kepentingan sesaat atau atas nama apapun. Sehingga Jangan terpengaruh masyarakat harus terus bersatu dan menjaga persatuan, kuncinya agar kita sesama anak bangsa tidak terprovokasi," katanya.
Dikatakan, Kejadian bom bunuh diri pagi ini di Surabaya adalah merupakan tindakan pengecut. Pelaku adalah mesin pembunuh, penyebar pemicu kebencian dan mencoba merusak persatuan bangsa.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme menjadi undang-undang.
"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada sudah tidak akomodatif," kata Ketua Umum Peradi Juniver Girsang melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Orang-orang atau kelompok ini yang berbahaya harus dihukum mati karena kejahatan ini hanya dapat dituntaskan dengan hukuman mati (crimina morte extinguuntur)," katanya melalui siaran persnya yang diterima Antara, Minggu malam.
Perbuatan yang sadis dan kejam tersebut, kata dia, sangat terstruktur sistematis dan masif yang digerakkan dengan sengaja oleh pelaku aktor utama.
Jika para pengeksekusi di lapangan ini adalah pelaku pembantu pasti ada pelaku utamanya. Pelaku pembantu ini korban cuci otak yang didoktrin sempit atau disaranai oleh pelaku utama. Mereka ini orang-orang yang gagal dalam beradaptasi dimanfaatkan oleh si aktor intelektual.
Karena itu, ditambahkan, maka harus ditumpas pelaku brutal ini yang menjadikan tempat ibadah atau simbol agama dan hubungan manusia dan ketuhanan, dijadikan sasaran untuk mencapai tujuannya dan merusak persatuan bangsa.
Ini adalah sangat menciderai nilai kemanusiaan maka harus dilawan sampai tuntas. "Ini bentuk teror yang tujuannya untuk menakuti, menteror dan penghianatan kepada bangsa yang mengatasnamakan kepentingan sesaat atau atas nama apapun. Sehingga Jangan terpengaruh masyarakat harus terus bersatu dan menjaga persatuan, kuncinya agar kita sesama anak bangsa tidak terprovokasi," katanya.
Dikatakan, Kejadian bom bunuh diri pagi ini di Surabaya adalah merupakan tindakan pengecut. Pelaku adalah mesin pembunuh, penyebar pemicu kebencian dan mencoba merusak persatuan bangsa.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme menjadi undang-undang.
"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada sudah tidak akomodatif," kata Ketua Umum Peradi Juniver Girsang melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu malam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018