Surabaya (Antara Babel) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan
Har, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang,
sebagai "aktor intelektual" dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan
aktivis antitambang di Lumajang, 26 September 2015.
"Sebelumnya,
Kades Selok Awar-awar telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum
terkait langsung dan hari ini (1/10) sudah diketahui kapasitas dia
sebagai aktor intelektual dalam kasus Lumajang," kata Wadirreskrimsus
Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis.
Saat rapat
dengan pendapat dengan Komisi A DPRD Jatim, AKBP Anom Wibowo menjelaskan
untuk menetapkan Har sebagai tersangka dan aktor intelektual itu tidak
mudah, karena saksi tidak mau mengaku.
"Seperti dibilang Kapolda Jatim, para tersangka sering menjawab tak oneng
(tidak tahu, Bahasa Madura), tapi polisi akhirnya melakukan investigasi
hingga menetapkan Kades Har sebagai aktor intelektual," ujar Anom.
Menurut
dia, polisi masih terus mendalami, bahkan tim dari Polda Jatim sudah
terjun ke lokasi kejadian dengan dukungan Polres Lumajang sebagai
petugas pengamanan lokasi dan olah TKP.
"Kami fokus terhadap tiga
desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-awar di Pasirian.
Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim dengan backup dari Mabes Polri," katanya.
Kabid
Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menjelaskan penyidik
Reskrim sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini, tapi yang ditahan
17 tersangka.
"Itu karena lima tersangka masih berada di
Lumajang untuk pengembangan kasus itu sendiri. Ke-22 tersangka itu
tercatat delapan tersangka untuk kasus pembunuhan Salim Kancil (52) dan
enam tersangka untuk kasus penganiayaan Tosan (51)," katanya.
Enam
tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
"Ada dua tersangka di Lumajang itu yang tidak ditahan karena tergolong
masih di bawah umur, yakni IN dan AA, sehingga dia wajib lapor ke Polres
Lumajang," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus pembunuhan
Salim Kancil adalah TS, EP, HM, GT, TM, ES, NG, dan RH, sedangkan enam
tersangka dalam kasus penganiayaan Tosan adalah MS, SL, SY, SM, ED, dan
DH. Untuk enam tersangka yang terlibat kedua kasus adalah FW, HD, SK,
MD, WD, dan BR.