Lumajang (Antara Babel) - Sebanyak 12 saksi kasus pembunuhan dan
penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, dua aktivis antitambang Desa Selok
Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tim LPSK sudah mendatangi sejumlah saksi dan keluarga korban untuk
memberikan perlindungan. Namun, saya tidak tahu pasti teknis
perlindungan seperti apa yang diberikan LPSK," kata Koordinator LSM
Laskar Hijau Aak Abdullah Al-Kuddus yang menjadi tim advokasi kasus
tersebut di Lumajang, Rabu.
Menurut dia, saksi dan keluarga korban yang mendapatkan
perlindungan LPSK, yakni keluarga Salim Kancil, keluarga Tosan, saksi
yang diduga mengetahui kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis
antitambang, di antaranya IM, RN, AH, IN, SI, dan RD.
"Kondisi saksi dan keluarga korban masih mengalami trauma meskipun
kondisi secara umum di Desa Selok Awar-Awar sudah mulai kondusif," ucap
aktivis lingkungan itu.
Ia berharap LPSK memberikan perlindungan secara penuh kepada
keluarga korban dan saksi yang nantinya memberikan keterangan hingga
persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
"Keluarga korban dan para saksi harus mendapatkan jaminan
perlindungan penuh dari LPSK sehingga mereka tidak dibayang-bayangi
ketakutan yang berkepanjangan dari kasus pasir berdarah di Lumajang
itu," tuturnya.
Sementara itu, rilis dari laman resmi LPSK Nomor 073/PR/LPSK/X/2015
menyebutkan LPSK memproses perlindungan terhadap 12 saksi terkait
dengan pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Tim LPSK juga sudah turun ke Lumajang pada hari Jumat (2/10) dengan
mendatangi Polres Lumajang dan Polda Jatim untuk mendapat keterangan
lebih lanjut terkait dengan kasus itu, kemudian bertemu dengan 12 orang
saksi yang sudah mengajukan permohonan perlindungan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan terus memantau situasi
di desa tersebut untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan
ancaman yang diterima oleh 12 saksi tersebut dan juga kemungkinan adanya
warga Desa Selok Awar Awar lain yang berpotensi menjadi saksi dan
mendapat ancaman.
Sebelumnya, dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar, yakni
Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh preman bayaran yang diduga disuruh
oleh kepala desa setempat berinisial Har pada tanggal 26 September 2015.
Bahkan, Salim Kancil dianiaya hingga tewas di balai desa setempat
dan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.
Berita Terkait
Willie Salim beli motor Honda Beat untuk followers di Honda Babel
22 Agustus 2024 17:33
Sosok teladan dunia pers Salim Said
19 Mei 2024 14:05
Jenazah Salim Said selesai dimakamkan di TPU Tanah Kusir
19 Mei 2024 14:02
Sosok Salim Said bagi Idrus Marham dan Niniek L. Karim
19 Mei 2024 12:52
PWI berduka atas wafatnya tokoh pers dan perfilman Prof. Salim Said
18 Mei 2024 22:17
Tokoh Pers Prof. Salim Said meninggal dunia
18 Mei 2024 21:13
Pemilu 2024 berlangsung kondusif, ini harapan Ketum DPW ALFI Babel
20 Februari 2024 20:18