Koba  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu karena melawan saat penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan dengan menggunakan senjata rakitan dan dilumpuhkan anggota dengan melepaskan tembakan pada betis kiri pelaku," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah Kompol Sarwo Edi W dalam jumpa pers bersama wartawan di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan dalam operasi penangkapan berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial Iw (27) Th (37) warga Pulau Besar dan Berok Bangka Tengah.

"Penangkapan keduanya dilakukan di tempat berbeda, dimana IW sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan dan berhasia dilumpuhkan anggota dan TH ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Dari tangan dua pelaku diamankan sejumlah barang bukti yaitu dari IW diamankan senjata api rakitan, 37 gram sabu-sabu siap edar, dua butir pil ekstasi, sementara dari tangan TH diamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk penindakan kasus lebih lanjut berikut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi saat penangkapan," katanya.

Terkait dengan senjata api yang ditemukan dari tangan seorang pelaku, pihak kepolisian akan mendalaminya lebih lanjut terutama menelusuri asal senjata tersebut.

"Kami menemukan sepucuk senjata api rakitan dari tangan seorang pelaku, kasus ini tentu kami kembangkan lebih lanjut terutama darimana asal senjata tersebut," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018