"Tersangka diringkus sejak dua bulan lalu bersama barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu beserta sejumlah uang tunai," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Thein Tabero di Ambon, Senin.
Penangkapan Gerits oleh BNN Provinsi Maluku setelah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda untuk menetapkan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang.
"Kerjasama ini memasukan nama Geritz dalam Daftar Pencarian Orang dan sejak dua bulan lalu, yang bersangkutan telah dan kini telah diringkus," katanya.
Selama tahun tahun 2016 lalu polisi berhasil mengungkap 107 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, kemudian untuk periode Januari-Desember 2017 terungkap 104 kasus.
Kemudian ada satu ksus anak dibawah umur yang terungkap pada bulan Juli ini dilakukan diversi oleh polisi jadi kasusnya tidak sampai ke pengadilan.
"Jangan dilihat trand kasusnya menurun tahun ini, sebab yang terungkap hanyalah 104 kasus namun masih ada yang terselubung, dan sangat disayangkan juga ada satu anak bawah umur terlibat peredaran narkoba," katanya.
Yang paling menonjol sebagai perantara karena dimanfaatkan bandar adalah para pelaku yang berprofesi sebagai tujang ojek dengan alasan ekonomi, kecuali Geritz Tomatala yang diduga merupakan salah satu bandar sabu-sabu.