Sampit (ANTARA) - Seorang kakek berinisial KS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Tersangka KS ditangkap polisi pada Kamis (25/2) pukul 13.00 WIB lalu atas laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil berisi butiran diduga sabu-sabu dengan berat 58,63 gram.
Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, tetapi merupakan bandar sabu-sabu.
Barang haram itu diakui tersangka didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah itu dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat menghindari dan jauhi narkoba. Tidak ada keuntungan dan manfaat yang dipetik dari narkoba. Justru mudarat. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan mati. Kami tidak akan surut dalam memberantas narkoba," tegas Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi.
Sementara itu tersangka KS saat ditanya Kapolres mengakui dirinya sudah lima kali ditangkap polisi karena terjerat narkoba. Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu ini berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.
KS menceritakan, pertama kali dia ditangkap di daerah ini pada 2003 lalu karena mengonsumsi narkoba. Setelah bebas, pada 2007 dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.
Tahun 2010 dia ditangkap lagi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram. Pada 2014, dia kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya dengan barang bukti satu gram.
Kali ini dia kembali ditangkap karena sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak yaitu 58,63 gram. Waktu akan membuktikan apakah dia divonis bersalah dengan hukuman yang lebih berat untuk memberi efek jera atau tidak.
"Hukuman paling lama yang pernah diterima adalah tujuh tahun," ujar KS yang kini kembali harus merasakan ruang penjara karena diduga menjadi bandar narkoba.
Berita Terkait
Polda Babel gagalkan peredaran 1,5 kilogram sabu di Pangkalpinang
11 Desember 2024 12:54
Polda Babel amankan warga Sumsel miliki belasan paket sabu seberat 90.27 gram
3 Desember 2024 16:39
Kejari Belitung Timur musnahkan barang bukti 25 gram sabu
2 Desember 2024 17:56
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pemuda pemilik 932,5 butir ekstasi dan 1,09 gram sabu
23 November 2024 09:37
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria simpan 5 paket sabu dan timbangan digital
21 November 2024 09:24
Ditresnarkoba Polda Babel amankan 11 paket sabu seberat 82,90 gram
19 November 2024 09:56
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria paruh baya miliki puluhan paket sabu dan sepucuk senjata
11 November 2024 11:35
Polda Babel musnahkan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja
21 Oktober 2024 12:44