Pangkalpinang (ANTARA) - Kadiv Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung Kaswo mengatakan sebanyak 119 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi mendapatkan status badan hukum.
Kaswo dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan pihaknya telah berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (KD/KMP) Merah Putih di Bangka Belitung.
Menurut Kaswo, per 31 Mei 2025 pukul 15.30 WIB, dari total 393 desa/kelurahan yang ada di Babel, sebanyak 119 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi mendapatkan status badan hukum.
Dari jumlah tersebut Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan angka tertinggi dengan 57 koperasi telah berbadan hukum (90,47% dari total desa/kelurahannya), disusul Kabupaten Belitung Timur dengan 19 koperasi (48,71%), dan Kabupaten Bangka Selatan dengan 25 koperasi (47,16%).sedangkan 3 Kabupaten yang lain dan kota Pangkalpinang sedang berproses di Notaris.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung,Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya sedang dan akan terus bersinergi dengan jajaran Pemprov Babel, Pemkab /Kota dan Pengwil Ikatan Notaris Bangka Belitung untuk fasilitasi pendaftaran badan hukum koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 393 desa /kelurahan di Provinsi Babel .