Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yusuf Tarigan, di Stabat, Rabu.
Yusuf Tarigan menjelaskan aparatnya pertama meringkus tersangka MA (38) warga jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung pura, dari salah satu bengkel mobil yang berada di dusun Batu Malenggang desa Cempa Kecamatan Hinai.
Dari tersangka ini polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram dan tas sandang.
Lalu aparatnya melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yaitu DS (27) warga dusun II desa Baja kuning Kecamatan Tanjung Pura dan mengamankan berupa barangb bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,22 gram sehingga total 31,09 gram.
"Kedua tersangka diringkus oleh petugas berkat informasi yang disampaikan warga tentang tindakan keduanya selama ini yang selalu membuat masyarakat resah," katanya.
Kini keduanya sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik satuan narkoba untuk pengembangan kasusnya lebih lanjur dan mereka dipersangkakan dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.