Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan
Sondakh dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang
dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, merujuk kepada Anas Urbaningrum.
Angelina, yang biasa dipanggil Angie, satu fraksi dengan Anas saat Anas masih menjabat sebagai anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat.
Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.
Waktu itu setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.
Vonis itu jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar dia dengan hukuman 4,5 tahun penjara tanpa denda uang pengganti.
Sementara Anas ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) dan proyek-proyek lain pada 22 Februari 2012.
Anas disebut menerima uang Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, merujuk kepada Anas Urbaningrum.
Angelina, yang biasa dipanggil Angie, satu fraksi dengan Anas saat Anas masih menjabat sebagai anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat.
Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.
Waktu itu setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.
Vonis itu jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar dia dengan hukuman 4,5 tahun penjara tanpa denda uang pengganti.
Sementara Anas ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) dan proyek-proyek lain pada 22 Februari 2012.
Anas disebut menerima uang Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014