Sungailiat (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan seorang remaja pengedar narkotika jenis ganja di daerah ini.

"Pelaku diamankan anggota Polisi Sektor Sungailiat berawal dari informasi warga, bahwa pelaku salah seorang bandar narkotika jenis ganja," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/ A-328/ V/ 2008/ Babel/ Res Bangka/ Sek Sungailiat serta melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, pelaku atas nama Eri Rabin alias Breg (23) warga Lingkungan Surya Timur di Kecamatan Sungailiat diamankan ketika hendak bertransaksi dengan konsumennya di lapangan bola setempat.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti tiga bungkus kertas putih yang berisikan daun ganja dan satu bungkus kecil sisa yang digunakannya," katanya.

Ia menambahkan pelaku diamankan hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku menyimpan daun ganja siap edar di dalam jok sepeda motornya.

Anggota polisi pun langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Polsek Sungailiat dan melakukan tes urine positif pelaku menggunakan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Sungailiat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabag Ops.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018