Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat menangkap seorang ibu rumah tangga diduga menjual toto gelap yang biasa beroperasi di sekitar Pasar Parittiga.

"Pelaku ditangkap petugas saat menjual judi jenis toto gelap di pasar pada Minggu (27/5) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Minggu.

Pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Co (47) warga Jalan Kimjung, Desa Puput, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Ia diringkus personel Satuan Reskrim Sektor Jebus menindaklanjuti informasi warga.

Personel yang mendapatkan informasi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan orang yang diduga sebagai pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku, yakni berupa uang tunai sebesar Rp335.000 yang diduga hasil penjualan toto gelap dan tiga lembar kertas berisi angka rekapitalisasi yang diduga pesanan dari pelanggan.

"Dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya, saat ini barang bukti disita polisi sedangkan pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jebus," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018