Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan mineral ikutan bijih timah guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah itu.
"Peraturan ini sebagai jaminan dan kepastian hukum bagi investor berinvestasi di daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan usai menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah dan Produk Samping Timah lainnya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan bijih timah dan sumber daya alam mineral ikutan lainnya seperti zircon, eliminate, rutile, monazite dan mineral lainnya yang berlimpah, sehingga diperlukan pengelolaan dan penetapan peraturan daerah untuk mengatur keberlangsungan sumber daya alam tersebut.
"Pengelolaan sumber daya mineral yang baik ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, menekan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi tersebut diperlukan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaannya, agar tidak merugikan pemerintah daerah.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah. Raperda ini hendaknya dapat dibahas legislatif dan eksekutif, semoga mendapat saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD mempercepat pengesahan raperda ini.
"Sumber daya mineral ini mempunyai nilai ekonomis dan menjadi potensi baru yang sangat menjanjikan bagi roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengatakan hasil tambang tersebut harus dikelola BUMD yang professional, sehingga mampu mengelola dan mampu mendapatkan penghasilan untuk kepentingan daerah.
"Ini barang strategis, karena mineral ikutan ini mempunyai banyak kandungan bernilai ekonomis yang tinggi dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteran masyarakat daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Peraturan ini sebagai jaminan dan kepastian hukum bagi investor berinvestasi di daerah ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan usai menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah dan Produk Samping Timah lainnya di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan bijih timah dan sumber daya alam mineral ikutan lainnya seperti zircon, eliminate, rutile, monazite dan mineral lainnya yang berlimpah, sehingga diperlukan pengelolaan dan penetapan peraturan daerah untuk mengatur keberlangsungan sumber daya alam tersebut.
"Pengelolaan sumber daya mineral yang baik ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, menekan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan potensi tersebut diperlukan regulasi yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaannya, agar tidak merugikan pemerintah daerah.
Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah. Raperda ini hendaknya dapat dibahas legislatif dan eksekutif, semoga mendapat saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD mempercepat pengesahan raperda ini.
"Sumber daya mineral ini mempunyai nilai ekonomis dan menjadi potensi baru yang sangat menjanjikan bagi roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengatakan hasil tambang tersebut harus dikelola BUMD yang professional, sehingga mampu mengelola dan mampu mendapatkan penghasilan untuk kepentingan daerah.
"Ini barang strategis, karena mineral ikutan ini mempunyai banyak kandungan bernilai ekonomis yang tinggi dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteran masyarakat daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018