Pangkalpinang, 20/2 (Antara) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan mineral ikutan masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara baik dan berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di daerah itu.
"Pengusulan ini untuk melindungi dan pengelolaan semua potensi mineral ikutan seperti zircon, eliminit dan monasit yang dilakukan masyarakat daerah ini," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel, Dedy Yulianto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan selama ini belum ada perda maupun pergub yang mengatur mineral ikutan, sementara daerah ini terus mengirim mineral ikutan ke negara lain tanpa dikelola sendiri.
Oleh sebab itu DPRD segera membuat usulan Perda Inisiatif untuk mineral ikutan agar pengelolaan dapat dilakukan di daerah ini.
"Seharusnya mineral ikutan ini tidak boleh dikirim ke luar jika belum ada pergub atau perda. Untuk itu secepatnya akan kita buatkan perda agar dapat mengatur dan menyelamatkan potensi SDA di daerah ini," ujarnya.
Jika sudah tertuang dalam perda, Deddy berharap Babel juga dapat mengolah mineral ikutan tersebut sehingga pengolahannya tidak lagi dilakukan di negara lain.
"Mineral ikutan itu salah satu aset kita. Karena itu kita harus bisa mengelolahnya, kita akan cari teknologi untuk mengolahnya," ujarnya.