Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera memanggil Succofindo, Surveyor Indonesia (SI), Dinas Pertambangan dan Energi serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mempertanyakan persoalan adanya praktik penambangan ilegal di daerah itu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Deddy Yulianto di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu untuk melakukan dengar pendapat soal adanya praktik penambangan ilegal yang terjadi selama ini.
"Rencananya lusa semuanya akan kami panggil. Kami akan bedah semua persoalan pertambangan timah di Babel. Kami juga akan mencoba untuk meluruskan carut marut pertambangan di Babel. Insha Allah kami akan benahi semua kembali ke aturan," katanya.
Ia mengatakan, apabila Gubernur Babel tidak bisa mengatasi masalah karena kemungkinan ada hutang budi, janji politik dan lain sebagainya, maka DPRD Babel akan mengembalikannga sesuai aturan dan perundang-undangan dan akan dimasukan dalam Perda Zonasi dalam pembahasan nantinya.
Ia mengatakan, dari dulu DPRD Babel telah meminta untuk dilakukan audit asal usul pasir timah yang didapat oleh smelter yang ada di Bangka Belitung.
"Faktanya dari dulu tidak pernah dilakukan, padahal dari dulu kami minta asal usul pasir timah harus jelas, artinya kami melihat ada kerja sama dan koordinasi massif yang dilakukan oleh instansi terkait," katanya.
Dengan adanya temuan dan pengakuan sendiri dari ICDX terhadap tidak berlakunya verifikasi oleh Surveyor Indonesia, menurut dia, secara otomatis perdagangan timah melalui bursa ICDX patut dipertanyakan.
Pihaknya juga meminta aparat hukum untuk menelusuri dan mengusut tuntas asal usul timah dari pada 37 smelter yang diverifikasi oleh Surveyor Indonesia selama ini.
"Kami yakin dengan terbongkarnya salah satu smelter yang tidak jelas asal usul pasir timahnya, tidak menutup kemungkinan praktek ini juga dilakukkan oleh smelter-smelter lain," ujarnya.