Sungailiat (Antaranews Babel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan limbah hitam yang mencemari pesisir Pantai Tongaci hingga Pantai Teluk Pikat Sungailiat merupakan pelanggaran lingkungan hidup dan hal ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.
"Kita dapat laporan dari masyarakat kampung Matras di Pantai Teluk Pikat, kami telah mengecek ke lapangan dan diduga ini tumpahan oli," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bangka Belitung, Ratno Budi di Sungailiat, Kamis.
Ia menjelaskan temuan ini akan ditindalanjuti, jika memang temuan-temuan ini berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Perairan Matras maka Badan Lingkungan Hidup dan Inspektorat Bangka Belitung harus berperan aktif dalam pengawasan atas aktivitas tambang di Perairan Bangka.
Menurut dia, jika masuk tindak pidana lingkungan dan misalkan ditemukan pelaku yang melakukan pencemaran maka harus ditindak.
"Ada dua tindakan berupa tindakan perdata berupa ganti kerugian dan pidana lingkungan sesuai Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009," lanjutnya.
Ia mengharapkan dengan fakta yang ada warga bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti PPNS di BLH dan Direktorat Jenderal Penegakam Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pangkalpinang.
Ia menambahkan untuk mendapatkan kepastian terkait tumpahan limbah yang mencemari itu harus dilakukan uji laboratorium.
"Karena pantai ini dermaga tempat nelayan menambatkan perahu dan objek wisata, jika tidak dikejar baik secara perdata maupun pidana ini akan terus berulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kita dapat laporan dari masyarakat kampung Matras di Pantai Teluk Pikat, kami telah mengecek ke lapangan dan diduga ini tumpahan oli," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bangka Belitung, Ratno Budi di Sungailiat, Kamis.
Ia menjelaskan temuan ini akan ditindalanjuti, jika memang temuan-temuan ini berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Perairan Matras maka Badan Lingkungan Hidup dan Inspektorat Bangka Belitung harus berperan aktif dalam pengawasan atas aktivitas tambang di Perairan Bangka.
Menurut dia, jika masuk tindak pidana lingkungan dan misalkan ditemukan pelaku yang melakukan pencemaran maka harus ditindak.
"Ada dua tindakan berupa tindakan perdata berupa ganti kerugian dan pidana lingkungan sesuai Undang-Undang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009," lanjutnya.
Ia mengharapkan dengan fakta yang ada warga bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti PPNS di BLH dan Direktorat Jenderal Penegakam Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pangkalpinang.
Ia menambahkan untuk mendapatkan kepastian terkait tumpahan limbah yang mencemari itu harus dilakukan uji laboratorium.
"Karena pantai ini dermaga tempat nelayan menambatkan perahu dan objek wisata, jika tidak dikejar baik secara perdata maupun pidana ini akan terus berulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018