Pangkalpinang (ANTARA) - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melaksanakan kunjungan akademik ke kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (12/11). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perkuliahan umum Project Case Method bertema “Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat” di bawah bimbingan dosen Sintong Arion Hutapea, S.H., M.H.

Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai isu ekosida sebagai persoalan hukum, sosial, dan kemanusiaan, serta menggugah kesadaran akan pentingnya keadilan ekologis di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang terus meningkat.

Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran kritis bagi mahasiswa untuk memahami bahwa penghancuran lingkungan bukan semata isu ekologis, tetapi juga ancaman langsung terhadap kehidupan manusia dan keberlangsungan bumi.

Dalam diskusi bersama WALHI, para mahasiswa diajak memperluas wawasan tentang konsep ekosida (ecocide), istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan penghancuran ekosistem secara besar-besaran dan sistematis dengan dampak luas terhadap alam dan manusia. Ekosida bukanlah konsep asing, melainkan kenyataan yang terbukti terjadi di depan mata, termasuk di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, di mana eksploitasi sumber daya alam meninggalkan luka ekologis yang mendalam.

Ekosida berasal dari kata eco (ekologi) dan akhiran -cide (pembunuhan), yang berarti penghancuran lingkungan secara besar-besaran. Tindakan ini bukan sekadar merusak alam, melainkan juga menghancurkan ruang hidup manusia dari air yang tercemar, udara yang kotor, hingga tanah yang kehilangan kesuburannya. Kerusakan tersebut mengakibatkan masyarakat kehilangan sumber penghidupan dan masa depan yang layak.

Dalam konteks hukum internasional, ekosida dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia. Namun, realitasnya, di banyak negara, termasuk Indonesia, praktik ekosida masih kerap dipandang sebagai pelanggaran lingkungan biasa, padahal skalanya sudah mengancam kehidupan. Dampaknya pun nyata, mulai dari perubahan iklim ekstrem, bencana ekologis, hingga ketimpangan sosial yang semakin mendalam.

Ketiadaan pengakuan eksplisit terhadap ekosida sebagai kejahatan internasional menjadi celah serius dalam perlindungan lingkungan global. Meskipun dampaknya setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, ekosida belum tercantum dalam Statuta Roma yang menjadi dasar hukum Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Banyak negara menilai bahwa kerusakan lingkungan berskala besar seharusnya diperlakukan sejajar dengan genosida atau kejahatan perang. Upaya untuk mendorong pengakuan ini terus bergulir di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bagian dari tanggung jawab global untuk menjaga keberlanjutan planet. Namun, tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi antarnegara masih menjadi hambatan utama dalam menetapkan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat yang diakui secara universal.

Kepulauan Bangka Belitung menjadi contoh nyata dari potret luka ekologis akibat ekosida. Selama puluhan tahun, wilayah ini menggantungkan perekonomian pada sektor pertambangan timah. Aktivitas tersebut memang menopang ekonomi lokal, tetapi meninggalkan kerusakan yang sangat besar.

Lubang-lubang bekas tambang menganga di berbagai wilayah, air sungai menjadi keruh akibat sedimentasi, dan hutan-hutan yang dulu hijau kini berubah menjadi lahan gersang. Kerusakan di laut pun tak kalah parah, aktivitas tambang laut merusak biota, mempercepat abrasi pesisir, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut bukan semata soal lingkungan, melainkan juga persoalan hak hidup. Ketika sumber air bersih menipis dan lahan produktif hilang, yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga keberlangsungan manusia itu sendiri. WALHI Pangkalpinang menyebut kondisi ini sebagai bentuk nyata ekosida lokal.

Kerusakan alam yang terjadi telah menyentuh hak asasi dasar manusia untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia. Dengan demikian, pembahasan tentang ekosida tidak hanya menjadi isu hukum internasional, tetapi juga tanggung jawab negara terhadap warganya.

Tantangan terbesar dalam menghadapi ekosida adalah benturan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Aktivitas pertambangan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah kerap dijalankan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Di sisi lain, lemahnya penegakan hukum membuat banyak pelanggaran lingkungan tidak ditindak secara tegas.

Masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, sementara mekanisme pengawasan pemerintah daerah sangat terbatas. Dalam banyak kasus, reklamasi pascatambang tidak dilakukan, dan masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dalam kegiatan kunjungan mahasiswa hukum tersebut, diskusi bertajuk “Bedah Pro dan Kontra Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat” bersama WALHI Pangkalpinang menekankan bahwa isu lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan keadilan.

 “Ketika alam rusak, manusia kehilangan haknya untuk hidup layak. Karena itu, mahasiswa hukum harus memahami bahwa hukum bukan hanya soal teks, tetapi soal tanggung jawab moral terhadap kehidupan,” ujar perwakilan WALHI dalam forum diskusi itu.

Sebagai organisasi lingkungan tertua di Indonesia, WALHI telah lama menjadi motor penggerak gerakan keadilan ekologis. Di Bangka Belitung, WALHI aktif sejak 2004 melalui kampanye penyadaran, advokasi hukum, dan pendampingan masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.

Melalui perkuliahan umum bertema hukum humaniter ini, mahasiswa diajak untuk melihat langsung bagaimana hukum dapat berperan dalam melindungi lingkungan. Diskusi tidak hanya menyoroti konsep normatif, tetapi juga membedah realitas di lapangan tentang bagaimana regulasi lingkungan kerap kali tidak berjalan sesuai dengan praktik nyata.

Mahasiswa peserta kunjungan juga menyadari peran penting mereka sebagai bagian dari masyarakat terdidik untuk menjadi agen perubahan. Dengan bekal ilmu hukum, mereka diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada lingkungan, melakukan penelitian hukum lingkungan, dan menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak kerusakan alam.

Bagi WALHI, keterlibatan mahasiswa dalam gerakan lingkungan merupakan langkah strategis untuk memperkuat solidaritas antargenerasi.

“Gerakan menyelamatkan bumi tidak bisa hanya dilakukan oleh aktivis. Mahasiswa, akademisi, dan masyarakat harus bersatu membangun kesadaran ekologis bersama, karena lingkungan adalah tempat tinggal kehidupan kita bersama,” ujar salah satu perwakilan WALHI Pangkalpinang, Muhammad Badaruddin yang mendampingi jalannya diskusi.

Kunjungan mahasiswa hukum ke WALHI Kota Pangkalpinang membuktikan bahwa kesadaran ekologis harus menjadi bagian integral dari pendidikan hukum yang menjunjung moralitas.

Diskusi tentang pro dan kontra ekosida sebagai pelanggaran HAM berat membuka wawasan mahasiswa bahwa keadilan lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Pembelajaran lapangan tersebut menunjukkan bahwa isu lingkungan tak dapat dipisahkan dari isu kemanusiaan. Ekosida bukan sekadar perusakan alam, melainkan ancaman terhadap hak hidup manusia dan keberlanjutan negara.

Kegiatan ini menegaskan pesan penting: keadilan ekologis adalah wajah baru dari keadilan sosial. Membela lingkungan berarti membela kehidupan.

Dan dari Bangka Belitung, suara muda bergema bersama WALHI: “Adil Lestari, Lestari.” Sebab di tengah perdebatan pro dan kontra, satu kebenaran tak terbantahkan: tanpa bumi yang sehat, tidak akan ada kemanusiaan yang dapat bertahan.

Selamatkan Bumi, Selamatkan Manusia.

 

 

 



Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026