Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama sejumlah pengurus dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel melakukan pertemuan guna membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan warga mempertanyakan tindak lanjut Surat Gubernur terkait usulan pengembalian wilayah-wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan.
"Pertemuan bersama pengurus dan aktivis yang tergabung dalam Walhi Babel sebagai perwakilan dari warga Batu Beriga, Kabupaten Bangka Selatan tersebut menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait kepastian wilayah tangkap nelayan di Perairan Batu Beriga," kata Didit.
DPRD Babel menemukan Perda Zonasi dan Perda RTRW Bangka Belitung saat ini masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan segera memutuskan agar Komisi I DPRD Babel bersama Biro Hukum Pemprov Babel segera menyampaikan surat resmi dari DPRD Babel kepada Gubernur terkait penolakan beberapa lokasi perairan laut untuk dikembalikan menjadi wilayah aktivitas nelayan," ujarnya.
Komisi II dan Komisi III DPRD Babel, kata dia, akan bergerak untuk mendukung upaya tersebut, pada hal ini, Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, sementara Komisi III berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.
"Tujuan intinya kita ingin jika evaluasi Perda RTRW ditolak Mendagri, bisa dikembalikan ke Babel dan akan dilakukan perbaikan ulang," katanya.
DPRD Babel bersama Walhi bahas revisi Perda RZWP3K
Selasa, 12 Agustus 2025 21:33 WIB
