Pekanbaru (Antaranews Babel) - Bank Indonesia menarik uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 tahun emisi 1999. Batas penukaran sampai dengan 30 Desember 2018.

"Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018," kata Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Ban Indonesia (BI) Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru, Senin.

Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI di jam operasional pada pukul 09.00-12.00 WIB.

"Yang masih pegang uang tersebut buruan ditukar," katanya.

Peraturan BI No. 33/PBI/2018 mengatur pencabutan dan penarikan dari peredaran empat uang kertas yang telah beredar.

Uang kertas tersebut antara lain dua pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998.

Uang kertas Rp10.000 itu bergambar muka berupa pahlawan nasional Cut Nyak Dien. Sedangkan pada uang Rp20.000 bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Kemudian peraturan BI itu juga menyatakan dua uang kertas tahun edisi 1999 untuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sudah ditarik dari peredaran. Pecahan Rp50.000 tersebut bergambar muka pahlawan nasional WR Soepratman, penyipta lagu Indonesia Raya.

Sementara itu, pecahan Rp100.000 bergambar muka dua proklamator Indonesia, Soekarno dan M. Hatta. Uang kertas tersebut berbahan polymer atau plastik.

Pewarta: Febrianto Budi Anggoro

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018