Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau para pedagang yang menggunakan timbangan untuk rutin melakukan tera ulang setahun sekali.

"Setiap pedagang yang menggunakan timbangan diminta untuk melakukan tera ulang satu tahun sekali. Selain itu pemkot juga melakukan pemeriksaan timbangan secara mendadak setiap satu semester," kata Kepala Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Kota Pangkalpinang Erika Handoko di Pangkalpinang, Senin.

Tera ulang dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan.

Peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen. Tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.

"Kami melakukan pengawasan sampai ke titik masyarakat pedagang mulai dari pasar, toko, kantor pos, perusahaan yang menggunakan timbangan wajib tera ulangnya," katanya.

Pada awal Mei 2018, pihaknya sudah melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang yang ada di Pangkalpinang.

"Dari hasil pengecekan dan tera ulang timbangan pedagang sampai saat ini belum ditemukannya pelanggaran dan tahun ini ada dua pelaku usaha SPBU dan pedagang yang meminta ditera ulang timbangannya," ujarnya.

Dikatakannya, jika ada pelaku usaha perdagangan yang tidak mau dilakukan tera ulang timbangannya, maka akan diberikan sangsi administrasi berupa membayar denda sebesar Rp1.000.000.

"Pertama kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan, jika ditemukan pelanggaran dan tidak mau ditera ulang maka akan kami berikan sangsi administrasi," katanya.

Ia mengimbau pedagang untuk tidak melakukan kecurangan dalam hal timbangan. Jika ditemukan maka pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas, bahkan pihaknya akan menyiapkan pos ukur ulang di beberapa pasar guna melindungi hak konsumen.

"Jika ada pedagang yang nakal akan dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-Undang Kemetrologian khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami menyarankan tera ulang dan kami akan siapkan pos ukur ulang yang siaga di pasar, jadi para konsumen yang belanja bisa lakukan tera lagi apa yang dibelinya," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018