Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bangka memeriksa timbangan yang ada di Pasar Kite di Kecamatan Sungailiat guna mengantisipasi kecurangan yang dilakukan pedagang di daerah ini.
"Pedagang diwajibkan melakukan tera atas timbangannya secara berkala untuk menjaga agar masyarakat selaku konsumen tidak dirugikan saat membeli barang," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengatakan walau dalam pemeriksaan belum ditemukan timbangan milik pedagang yang tak standar namun pedagang tetap wajib melakukan tera saat didatangi petugas dari instansi terkait yang menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.
Menurut dia, upaya Satpol PP bersama dinas terkait ini membuat pedagang berduyun-duyun datang ke pos tera di Kantor Unit Pelaksana Tekhnis Pasar Sungailiat.
"Kita memperingatkan pedagang yang timbangannya tidak ditera maka akan disita dan dilarang lagi berdagang di Pasar Kite," katanya.
Ia menambahkan tera atau pemeriksaan timbanhan dilakukan jangan sampai konsumen dirugikan, tera ini wajib bagi semua pedagang termasuk pedagang perhiasan emas.
Pengujian tera timbangan ini dimulai tanggal 7 Mei minimal 1 kali dalam setahun diikuti hampir seluruh pedagang sayuran, pedagang daging, pedagang kelontongan dan pedagang perhiasan.
"Kita akan memberi sanksi bagi yang ketahuan timbangannya kurang standar maka akan dikenai hukuman sampai ancaman pidana penjara," katanya.
Ia mengharapkan pedagang di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Bangka dapat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama masalah tera alat timbang dan undang-undang perlindungan konsumen supaya konsumen tidak dirugikan ketika berbelanja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.