Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah 3 Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung diadang warga ketika hendak mengamankan ekskavator di Desa Cit yang digunakan menambang di daerah ini.

"Kami memang sempat menahan tiga unit ekskavator dan alat tambang namun kemudian terpaksa dilepas setelah puluhan warga dipimpin Kepala Desa Cit minta tidak diamankan," kata Kepala Unit Operasi Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Selatan Samsuarno, di Sungailiat, Rabu (11/7) malam.

Dikatakannya, operasi penertiban dimulai sejak pagi hari dengan membawa 52 personel penegakan hukum gabungan. Beberapa personel pun didukung senjata laras panjang serta didampingi Polisi Militer Kodam Sriwijaya karena disinyalir lokasi tambang milik CV Trenggiling Persada didukung oknum satuan TNI.

Menurutnya, lokasi tambang di Dusun Trenggiling di Desa Cit ini diketahui berada pada kawasan hutan lindung. Awalnya penertiban tidak mendapat perlawanan berarti, tim pun berhasil mengamankan peralatan tambang ke mobil termasuk tiga unit alat berat.

"Masalah timbul saat alat berat hendak diamankan, puluhan warga menahan mobil dan mengancam sopir," katanya lagi.

Ditambahkannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tim penegakan hukum mengikuti permintaan warga dengan surat pernyataan ditanda tangani Kepala Desa Cit Ardani di atas meterai Rp6.000.

Pernyataan berisikan meminta alat berat milik CV Trenggiling Persada tak dibawa karena merupakan sumber pendapatan pembangunan Masjid Anur, Kampung Air Trenggiling di Desa Cit.

Kepala Desa Cit Ardani mengatakan, lahan tambang ia ketahui memang milik PT Inhutani, tetapi tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tambang itu.

"Saya tahu ini milik PT Inhutani dan tidak pernah mengeluarkan izin serta melarang adanya aktivitas tambang ini," kata Kepala Desa Cit Ardani.

Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambang itu, tetapi mengetahui adanya kontribusi hasil tambang bagi pembangunan masjid di daerah itu.

"Saya hanya mengetahui saja aktivitas tambang ini. Alat ini katanya mau dibawa keluar dari hutan, tapi masyarakat di sini menolak karena banyak sumbangsihnya," katanya pula.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyayangkan adanya aksi penghadangan oleh warga yang disetujui kepala desa terkait penertiban yang dilaksanakan Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Terkait ada upaya perangkat desa dan warga yang diprovokasi, kami menyayangkan, karena dalam konteks penegakan hukum ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku. Pihak yang memprovokasi ini kan adalah pihak yang merasa dirugikan dalam konteks ini. Bisa dari pemilik tambang, oknum perangkat desa yang mendapat keuntungan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Bangka Belitung Ratno Budi.?

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang yang mengatur kawasan hutan lindung tidak bisa ditambang, sehingga apabila ada praktik yang melibatkan pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut harus mendapat konsekuensi hukum.

Ditambahkannya, alat bukti jenis dan alat tambang yang dihalangi Kepala Desa Cit dan warga merupakan alat bukti kejahatan tambang ilegal.

"Jika seperti ini lingkungan sudah rusak, hukum dipermalukan oleh oknum kepala desa, ini tidak benar. Kami mengapresiasi kegiatan atau tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya melakukan penegakan hukum di Bangka Belitung," katanya pula.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018