Koba (Antaranews Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyikapi protes yang disampaikan sebagian warga terhadap penerapan aturan zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru di sejumlah SMP.

"Memang banyak menuai protes dari warga dan kalangan orang tua terhadap aturan zonasi. Kami tetap menyikapinya dengan baik dan memberikan pemahaman yang baik pula dengan harapan orang tua tetap menyekolahkan anaknya," kata Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Yahyan di Koba, Kamis.

Ia menyatakan pihaknya taat dan tunduk kepada aturan zonasi karena aturan langsung dari Kemendikbud. Namun ada kebijakan lain yang dibuat untuk menjawab banyak protes warga terhadap aturan zonasi.

"Khusus di Kecamatan Koba kami membagi dua zonasi penerimaan terhadap siswa baru di sejumlah SMP sehingga semua anak tamatan SD bisa tertampung di sekolah negeri," katanya.

Yahyan mengatakan daya tampung sekolah terbatas maka harus ada ruangan baru dan penambahan guru lagi karena lima SMP di kecamatan itu hanya mampu menampung 623 siswa baru.

"Itu dibagi menjadi dua zona, dimana zona satu dapat menampung 516 siswa dan zona dua bisa menampung 108 siswa," ujarnya.

Menurut dia, protes terhadap sistem zonasi tersebut didasari enggannya orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah swasta meskipun lebih dekat dengan tempat tinggal.
 
"Banyak orang tua lebih berminat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri karena biaya di swasta lebih mahal, padahal di negeri juga kena biaya untuk beli seragam, buku dan sebagainya," ujar Yahyan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018