Sungailiat (Antaranews Babel) - Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memeriksa limbah hitam yang mencemari pantai Teluk Pikat dan sekitarnya di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mengetahui jenis limbah serta sumbernya.

"Kami bergerak atas aduan dari masyarakat yang menyampaikan ada limbah di sekitar perairan Matras termasuk di Teluk Pikat ini," kata Staf Gakkum KLHK yang juga ketua tim pemeriksaan limbah, Firdaus di Sungailiat, Jumat.

Pihaknya melakukan pengambilan sampel baik limbah padat seperti pasir maupun limbah cair di bibir pantai dan di muara. Sampel-sampel tersebut akan diuji di laboratorium guna mengetahui jenis minyak atau limbah yang mencemari kawasan tersebut.

"Sampel kita bawa ke laboratorium khusus untuk mengetahui limbah hitam yang diduga minyak tersebut, apakah dari minyak bekas, pelumas bekas, minyak mentah atau solar," katanya.

Ia mengapresiasi respons cepat pihak terkait di daerah yang dengan cepat melaporkan dan mengamankan sampel pencemaran tersebut, karena jika terlalu lama dapat saja jejak-jejak pencemaran akan hilang.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran limbah B3 dapat dipidana berupa kurungan penjara dan denda baik bagi perorangan maupun badan usaha.

"Kami harap apabila masyarakat atau pemerintah daerah menemukan kejadian serupa, pihak terkait yang memiliki sertifikasi segera mengambil sampel utamanya. Pengambilan sampel sejak awal akan semakin memudahkan pengungkapan sebab pencemaran serta pelakunya," katanya.

Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ratno Budi berharap pemeriksaan oleh KLHK secara langsung dapat mengungkap siapa dan dari mana asal limbah yang mencemari pantai tersebut.

"Kami harap bisa segera terungkap siapa dan dari mana asalnya, supaya ini jadi bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali," katanya.

Ratno menyebutkan pesisir pantai Sungailiat sejak Idul Fitri lalu tercemar limbah hitam hingga sepanjang satu kilometer lebih. Pencemaran serupa kemudian terjadi lagi pekan lalu.

Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka sempat melakukan pengecekan ke lapangan.

Pencemaran ini dinilai merusak ekosistem laut, merusak pantai dan mengganggu aktivitas nelayan.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018