Pangkalpinang, 15/7 (Antara) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung dinas perhubungan setempat untuk melaksanakan sosialisasi peraturan parkir di seluruh sudut strategis kota guna meminimalisasi potensi pungli yang sering dikeluhkan masyarakat.

"Selain untuk meminimalisasi pungli, sosialisasi peraturan parkir ini juga sebagai bentuk pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2011," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pangkalping, Rio Setiady, Minggu.

Ia berharap dalam sosialisasi itu juga ada peran aktif dari masyarakat yang membantu memantau pelaksanaan penataan parkir di Kota Pangkalpinang.

"Ini sudah lama menjadi perhatian komisi III, sehingga kami berikan catatan khusus kepada Dishub agar serius dalam melakukan pembenahan perparkiran di Kota Pangkalpinang," katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepada kepada Dishub untuk melakukan pembinaan kepada para petugas parkir lapangan agar antara dinas dan petugas lapangan satu persepsi terkait masalah ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak membayar biaya parkir jika tidak diberi karcis yang telah disediakan oleh Dishub.

"Dengan tidak membayar jasa parkir yang tidak memberikan karcis berarti masyarakat sepakat bersama pemerintah kota untuk menghilangkan parkir liar di Kota Pangkalpinang," katanya.

Pemerintah daerah menetapkan retribusi parkir resmi yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018