Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Peraturan Gubernur Gerakan Gemar Makan Sayur dan Buah, guna meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas masyarakat di daerah itu.

"Kita berharap dengan adanya peraturan gubernur ini dapat mempercepat pemberantasan kasus stunting dan gizi buruk di daerah ini," kata Kepala Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Damiri di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Gerakan Masyarakat Gemar Makan Sayur, Buah, Umbi-umbian, Kacang-kacangan dan Ayam Merawang ini merupakan sebagai komitmen serta keseriusan Gubernur Kepulauan Babel dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

"Dalam waktu dekat ini kita akan meluncurkan dan mensosialisasikan peraturan gubernur ini, agar dapat direalisasikan dengan baik di masyarakat," katanya.

Menurut dia, peraturan gubernur ini sebagai pedoman dalam mengoptimalkan berbagai kegiatan dan program dalam menekan kasus kasus stunting atau anak tumbuh kerdil karena pola makan yang tidak berimbang.

"Peraturan ini penting dalam mengoptimalkan berbagai kegiatan misalnya kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), penanaman sayur dan buah dengan memanfaatkan pekarangan rumah, pengolahan pangan lokal dan lainnya," katanya.

Oleh karena itu, penanganan kasus stunting atau anak tumbuh kerdil akibat kurang gizi tahun ini akan difokuskan di 10 desa yaitu Desa Parading, Air Nyatoh, Berang, Pangek, Ibul, Simpang Tiga Teritip, Tumbak Petar, Rukam, Tuik dan Tugang Kelapa.

"Saat ini kasus stunting masih cukup tinggi, karena kesadaran masyarakat mengkonsumsi sayur dan buah yang masih rendah," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018