Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga menjual minuman beralkohol jenis arak tanpa izin.

"Dua pelaku kami tangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tempilang, menindaklanjuti keluhan warga setempat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Muntok Iptu Bobory Niko saat dihubungi dari Muntok, Selasa.

Dua orang pelaku yang ditangkap pada Senin (23/7), masing-masing berinisial Ib (31) dan Ru (19), keduanya warga Gang Palungek, Desa Airlintang, Tempilang.

Para pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah Desa Sinarsurya, kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu didapatkan informasi yang mengarah kepada kedua orang tersebut.

Sejumlah personel segera mendatangi rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan, dilanjut dengan penggeledahan di rumah para pelaku.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa 58 bungkus plastik ukuran 300 mililiter berisi arak dan 60 bungkus plastik ukuran 0,5 liter berisi arak.

"Dua orang pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan barang bukti disita," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018