Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reserse Polres Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus seorang bandar judi kodok-kodok di Desa Konghin, Kelurahan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.


"Penangkapan tersangka bandar judi Meidi (29) Warga Desa Konghin, Kelurahan Sungai Selan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan kegiatan judi itu yang cukup meresahkan warga sekitar," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Wagianto, Rabu.


Ia mengatakan, omset aktivitas judi tersebut cukup besar, karena setiap hari di tempat itu banyak didatangi orang-orang dari luar untuk berjudi.


"Polres Pangkalpinang sudah sering menerima laporan dari masyarakat megenai aktivitas judi di daerah itu, namun setiap kita datangi tidak pernah menemukan aktivitas judi. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya kita berhasil meringkus bandar judi beserta empat orang pemain," jelasnya.


Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada senin (17/3) sore dan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp7,6 Juta dan segala perlengkapan judi.


"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menjadi bandar judi baru sekitar tiga minggu, sebelumnya bandar judi tersebut dipegang oleh temannya yang saat itu tidak datang ke tempat kejadian," bebernya.


Dikatakannya, dalam sehari pelaku bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp3 juta. Keuntungan tersebut akan mereka bagi dengan teman-temannya yang lain sesama bandar judi.


"Kami juga saat ini sedang mencari pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk aktivitas judi tersebut dan saat ini pemilik rumah telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Pangkalpinang," ungkapnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres pangkalpinang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna pengembangan.


"Tersangka akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan untuk empat orang pemain akan dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.
   

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014