Koba (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai identitas diri pengganti KTP elektronik.

"Bagi warga yang umurnya belum cukup 17 tahun hingga April 2019, maka kami terbitkan KIA sebagai pengganti KTP elektronik," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah, Julhasnan di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, KIA ini hanya bersifat sementara sembari menunggu diterbitkan KTP elektronik jika umur mereka sudah 17 tahun dan perekaman sudah bisa dilakukan dari sekarang.

"Kalau perekaman sudah boleh dilakukan sekarang, namun belum diterbitkan KTP elektronik sampai mereka sudah berusia 17 tahun," katanya.

Ia juga mengatakan jumlah pemilih pemula untuk kepentingan Pemilu 2019 mencapai 2.000 lebih dan mereka tercatat sudah bisa menggunakan hak pilih dalam pemilu nanti.

"Sekarang ini tidak berlaku lagi surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik untuk kepentingan pemilu, maka kami memprioritaskan penerbitan KTP elektronik untuk pemilih pemula agar hak pilih mereka tidak hilang," katanya.

Pihaknya akan melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan hingga RT dan RW.

"Kami juga akan mengaktifkan kembali perekaman KTP elektronik di tiga kecamatan, jadi perekaman tidak harus ke kantor Disdukcapil lagi tetapi bisa dilakukan di kantor kecamatan," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018