Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan dispensasi data administrasi kependudukan bagi warga pendatang yang sudah menetap di daerah itu.
"Dispensasi dan fasilitasi ini diberikan kepada warga pendatang yang sudah berdomisili minimal tiga tahun di Bangka Tengah dan sama sekali tidak memiliki data kependudukan di wilayah manapun," kata Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh di Koba, Jumat.
Hal itu dikatakannya saat membuka acara sosialisasi pencatatan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah.
"Bagi warga pendatang yang kesulitan untuk mendapatkan data identitas kependudukan dari daerah asal, maka pemerintah daerah akan memfasilitasi dan melakukan pemutihan terhadap data kependudukan mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, fasilitasi dan dispensasi data kependudukan bagi warga pendatang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Fasilitasi dan Dispensasi Data Kependudukan bagi Warga Pendatang.
"Dispensasi yang dimaksud adalah pemutihan status kependudukan bagi warga pendatang maupun warga Bangka Tengah yang sama sekali tidak memiliki catatan data kependudukan," ujarnya.
Namun demikian, kata Ibnu Saleh, tentu ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan dan datang langsung ke Disdukcapil Bangka Tengah.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa sekarang data administrasi kependudukan sudah berbasis elektronik, maka harus dipastikan seluruh desa di daerah ini terjangkau jaringan internet," ujarnya.