DPRD PARIPURNAKAN PENGUNDURAN DIRI BUPATI-WAKIL BUPATI

     Oleh Kasmono

Sungailiat (Antaranews Babel) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat paripurna terkait pengunduran diri Bupati - Wakil Bupati Bangka periode 2013 - 2018 yang ikut Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

"Surat pengajuan pengunduran diri Bupati - Wakil Bupati Bangka periode 2013 - 2018 sudah kita terima, selanjutnya kita paripurnakan untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Provinsi Bangka Belitung," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian Napitupulu di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, pengunduran diri Bupati Bangka tertuang dalam surat pengajuan Nomor 131/ 1377/ I/ 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Permohonan Pengunduran diri.

Permohonan juga disampaikan kepada Gubernur Provinsi Bangka Belitung dalam surat pengajuan Nomor 120/ 2261/ I tanggal 31 Juli 2018 tentang Permohonan Pengunduran Diri.

"Kalau Wakil Bupati diajukan tanggal 11 Juli 2018 dan juga disampaikan ke Gubernur Provinsi Bangka Belitung dengan surat Nomor: 026/ 0268/ I tanggal 19 Juli 2018 tentang Proses Pemberhentian Wakil Bupati Bangka," katanya.

Menurut dia, kedua pimpinan daerah itu akan habis masa jabatan pada 25 September 2018 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, namun disebabkan keikutsertaan sebagai bakal calon legislatif maka proses administrasi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan.

Ditambahkannya, Bupati Bangka sesuai surat pengajuan pengunduran diri akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR-RI sedangkan Wakil Bupati Bangka maju sebagai bakal calon legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami akan segera sampaikan hasil paripurna ini ke Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung supaya segera ditindaklanjuti, supaya tidak ada kekosongan pimpinan di Pemerintah Kabupaten Bangka sebelum Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018