Mentok, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten setempat sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.
"Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah yang meliputi tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat," kata Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap di Mentok, Senin.
Penyampaian LKPJ bupati kepada DPRD melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Betason tersebut merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam aturan itu disebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.
Bupati Bangka Barat Sukirman mengatakan LKPJ dapat menjadi sarana evaluasi untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan yang ada di Bangka Barat.
Pengelolaan keuangan daerah tercermin pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Dari segi pendapatan daerah, pada tahun 2023 dari target yang ditetapkan sebesar Rp999.267.921.919 dapat direalisasi sebesar Rp 961.209.439.652 atau sebesar 96,19 persen. Komponen pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sedangkan untuk anggaran belanja dari target sebesar Rp1.106.559.723.690 terealisasi Rp1.019.155.231.881 sebesar 92,1 persen komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
"Untuk besaran pembiayaan dari target Rp107.291.801.770 terealisasi Rp107.198.601.770 atau sebesar 99,91 persen," katanya.