Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - Direktur Jenderal Keimigrasian, Ronny Franky Sompie meminta fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah itu sesuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahuh 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami telah membangun kerja sama mengawasi orang asing. Sudah ada tim pengawas yang kami bentuk hingga tingkat kecamatan, bahkan kalau bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan atau desa," katanya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, Tim PORA sudah tersebar di beberapa wilayah, baik di setiap kabupaten bahkan kecamatan pada masing-masing wilayah di Indonesia.

"Tim PORA ada di 71 kota, 320 kabupaten dan 950 kecamatan. Selain itu ada di 159 Satker Imigrasi. Ada sebanyak 223 sekretariat Tim PORA dan juga 963 giat Tim PORA antara TNI, Polri dan Imigrasi," ujarnya.

Pembentukan Tim PORA di tingkat desa atau kelurahan dipilih dengan alasan sebagai titik awal dari semua informasi kegiatan masyarakat yang terjadi.

"Karena desa atau kelurahan adalah basis informasi segala kegiatan masyarakat, badan usaha atau pelanggaran hukum itu pasti ada di desa atau kelurahan," tuturnya.

Menurutnya ada tiga unsur utama dalam pengawasan orang asing di tingkat desa atau kelurahan. Dan diharapkan bisa saling bersinergi dan optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Lurah ataupun kepala desa, Bhabinkamtibmas kepolisian dan Babinsa TNI. Tiga unsur ini dibantu oleh perangkat RT ataupun RW setempat," ucapnya.

Ia berharap agar fungsi pengawasan dan kerja sama lintas sektor dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut dapat berjalan baik.

"Jika ada pelanggaran maka kami berikan kepada pihak yang memiliki wewenang dan diatur undang-undang. Bila ada tenaga kerja asing tanpa izin, maka itu kewenangan Dinsosnaker, atau kegiatan LSM asing tanpa izin kewenangan Kesbangpol," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018