Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang berada di pinggiran jalan utama Desa Beruas, Kabupaten Bangka Tengah.

"Untuk penertiban kali ini kami menerjunkan sebanyak 64 anggota dan berhasil mengamankan enam unit mesin `TI` beserta peralatan penunjang lainnya," kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Aris di Pangkalpinang, Sabtu.

Dia mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu, serta kawasan tambang tersebut juga berdekatan dengan fasilitas umum.

"Penertiban ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, karena kawasan tambang ini dekat dengan jalan raya, pemukiman penduduk dan pemandian umum warga, sehingga tentunya mengganggu dan merusak fasilitas umum," tuturnya.

Ia berharap dengan dilakukannya penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada para penambang.

"Untuk barang bukti yang kami amankan ini, akan kami sita dan dibawa ke kantor Satpol PP Babel. Kami harap para penambang tidak menambang di area ini lagi, sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018