Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan setiap pembuatan peraturan daerah (Perda) harus melibatkan masyarakat pada saat pengajuan agar bisa mengakomodasi keinginan masyarakat.

"Demi mengoptimalkan anggaran pemerintah, peraturan daerah harus dibuat untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kami juga mengundang Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Babel dalam rangka memberikan masukan kepada kami agar lebih optimal dalam penyusunan dan menghemat waktu juga anggaran,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin.

Dikatakannya, banyak peraturan daerah yang telah disahkan tapi dalam menjalankan peraturan daerah tersebut belum maksimal seperti Perda Zakat dan Perda KTR.

"Kurangnya aspirasi masyarakat dalam merumuskan peraturan daerah, maka hal seperti ini yang terjadi. Sudah mengeluarkan anggaran yang besar tapi setelah disahkan tidak bisa dijalankan, ada sebagian yang menjalankan namun perda ini tidak bersifat sanksi atau mengikat," ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD pernah mengundang masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk membahas sebuah perumusan kebijakan perencanaan peraturan daerah. Tapi sangat disayangkan cara seperti ini sering menjadi permasalahan karena banyak masukan yang harus dirumuskan dalam Bapemperda.

"Jangan sampai perda dibuat tapi tidak dijalankan karena sesuatu kondisi. Makanya kita sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat. Jangan sampai kami memaksa kehendak dalam pembuatan perda," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018