Jakarta (Antaranews Babel) - KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka perkara dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus diduga menerima janji 1,5 juta dolar AS dari pengusaha.
   
"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK dalam konferensi pers yang sama mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau

"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yanga cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham) ini adalah menteri sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," kata Basaria.
   
Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
   
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam penyidikan perkara sejak 14 Juli 2018 hingga hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi antara lain para pejabat PT Pembangkit Jawa Bali Investasi antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary.
   
Selanjutnya KPK juga sudah memeriksa pegawai dan pejabat PT PLN antara lain Direktur Pengadaan strategis 2 PT PLN, pegawai PT PLN Batubara, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, karyawan swasta.

"Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka maka KPK telah mengirimkan pemberitahuan pada tersangka IM (Idrus Marham) pada Kamis, 23 Agustus 2018," ungkap Basaria. 

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. 

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembakit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap letter of intent (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 x 300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun. 

Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018