Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar "focus group discussion" tentang regulasi rencana kerja dan anggaran biaya pertambangan guna mengedukasi dan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan juga masyarakat.
"Informasi dalam FGD ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, pers, dan pelaku usaha penambangan dalam memajukan bisnis pertambangan timah Indonesia," kata Ketua Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Irfan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan FGD dengan tema "Cadangan Sebagai Penentu Bisnis Komoditas Pertimahan" itu menampilkan narasumber berkompeten, di antaranya Ketua Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) Tino Ardhyanto AR yang mengupas tentang profesionalisme pertambangan.
Kemudian, Komite KCMI Perhapi Andre Alis yang membahas tentang materi seputar prasyarat, kualifikasi dan langkah yang ditempuh untuk menjadi "competent person", Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Susigit yang mengulas seputar regulasi dan ketentuan tentang RKAB, data cadangan, asal-usul cadangan serta landasan hukum terkait cadangan dan sumberdaya produksi bijih yang harus dibuat oleh "Competent person".
Narasumber selanjutnya adalah Nurkholis,?mantan Ketua Komnas HAM dan pengamat hukum yang mengupas seputar hukum dan HAM pertambangan.
"Para narasumber akan membahas regulasi pertambangan berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dalam verifikasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Cadangan merupakan suatu hal yang penting untuk membuktikan asal usul barang (bijih timah) dan menjadi penentu apakah barang tersebut dapat diekspor atau tidak, " ujar Muhammad Irfan.
Menurut dia regulasi tersebut menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun laporan lengkap terkait eksplorasi dan laporan studi kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara.
Ia menambahkan RKAB pertambangan dibutuhkan sebagai salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam melaksanakan operasi penambangan.
"RKAB ini harus disiapkan secara matang untuk membantu manajemen perusahaan pertambangan memenuhi prinsip akuntabilitas dan?transparansi dalam meningkatkan usahanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Informasi dalam FGD ini penting untuk diketahui oleh masyarakat, pers, dan pelaku usaha penambangan dalam memajukan bisnis pertambangan timah Indonesia," kata Ketua Komunitas Jurnalis Desk Timah Provinsi Kepulauan Babel, Muhammad Irfan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan FGD dengan tema "Cadangan Sebagai Penentu Bisnis Komoditas Pertimahan" itu menampilkan narasumber berkompeten, di antaranya Ketua Perhapi (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) Tino Ardhyanto AR yang mengupas tentang profesionalisme pertambangan.
Kemudian, Komite KCMI Perhapi Andre Alis yang membahas tentang materi seputar prasyarat, kualifikasi dan langkah yang ditempuh untuk menjadi "competent person", Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Susigit yang mengulas seputar regulasi dan ketentuan tentang RKAB, data cadangan, asal-usul cadangan serta landasan hukum terkait cadangan dan sumberdaya produksi bijih yang harus dibuat oleh "Competent person".
Narasumber selanjutnya adalah Nurkholis,?mantan Ketua Komnas HAM dan pengamat hukum yang mengupas seputar hukum dan HAM pertambangan.
"Para narasumber akan membahas regulasi pertambangan berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 dalam verifikasi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Cadangan merupakan suatu hal yang penting untuk membuktikan asal usul barang (bijih timah) dan menjadi penentu apakah barang tersebut dapat diekspor atau tidak, " ujar Muhammad Irfan.
Menurut dia regulasi tersebut menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun laporan lengkap terkait eksplorasi dan laporan studi kelayakan termasuk perubahannya berdasarkan standar nasional Indonesia dan ditandatangani oleh orang yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batubara.
Ia menambahkan RKAB pertambangan dibutuhkan sebagai salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam melaksanakan operasi penambangan.
"RKAB ini harus disiapkan secara matang untuk membantu manajemen perusahaan pertambangan memenuhi prinsip akuntabilitas dan?transparansi dalam meningkatkan usahanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018