Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam mencabut izin pinjam pakai lahan tiga perusahaan yang beroperasi di alur sungai, karena tidak melaksanakan kewajiban melestarikan lingkungan daerah aliran sungai di daerah itu.

"Kita sudah mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan ini dan apabila mereka tidak melaksanakan kewajibannya maka akan ditindak sesuai aturan berlaku," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel Marwan di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan surat peringatan ini diberikan kepada tiga perusahaan penambangan pasir di Belitung, karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melestarikan dan menanam pohon daerah aliran sungai (DAS) di wilayah operasional perusahaan itu.

"Kami minta perusahaan ini untuk segera melaksanakan kewajibannya, apabila mereka tetap membandel maka akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Menurut dia dalam menjaga lingkungan DAS ini, pihaknya dengan pelaku usaha telah berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan merehab DAS di kawasan operasional perusahaan.

"Rehab DAS ini salah satu kewajiban perusahaan, apabila mereka tidak melaksanakannya maka kami akan merekomendasikan pencabutan izin pinjam pakai lahan perusahaan ke Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Ia menambahkan rehabilitasi DAS ini sangat penting dalam mengatasi bencana banjir disaat musim hujan dan krisis air selama kemarau.

"Saat ini dampak kerusakan DAS ini sudah dirasakan masyarakat, dimana disaat musim hujan daerah yang berdekatan dengan sungai terendam banjir dan warga juga sudah kesulitan mendapatkan air bersih saat kemarau, karena air tersebut tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018