Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) membentuk regu pemadam kebakaran(Damkar), guna memaksimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.

"Seluruh perusahaan HTI diwajibkan membentuk regu Damkar guna mengantisipasi kebakaran selama musim kemarau ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan perusahaan HTI untuk melakukan pemulihan pascakebakaran lahan dan hutan di lingkungan perusahaan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan HTI untuk memastikan apakah mereka sudah membentuk regu Damkar dan melakukan pemulihan lahan dan hutan yang terbakar ataukah belum," ujarnya.

Menurut dia, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memiliki regu Damkar, maka akan ditindak sesuai peraturan berlaku, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin HTI.

"Apabila tiga kali surat peringatan diberikan dan mereka tetap membandel dengan tidak membentuk regu Dampak, maka pihaknya akan mencabut izin pengelolaan HTI kepada perusahaan itu," katanya.

Oleh karena itu, diminta seluruh perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan HTI untuk mematuhi peraturan, guna mencegah Karhutla di daerah ini.

"Potensi Karhutla selama musim kemarau cukup tinggi. Oleh karena itu diimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena api dengan mudah menyebar tertiup angin kencang," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018