Tanjung Pandan (Antaranews Babel) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Belitung Nomor 62 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat (JBM) agar kualitas pendidikan di daerah itu semakin baik.

"Sudah dilakukan langkah-langkah penindakan awal dan sambil sosialisasi terkait penerapan JBM ini," kata Sekretaris Disdikbud Belitung, Pariyanta di Tanjung Pandan, Sabtu.

Penerapan JBM tersebut bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar kegiatan belajar menjadi sebuah budaya sehingga mendukung peningkatan kualitas dan prestasi pendidikan peserta didik.

"Kami ingin mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan menuju daerah sebagai kota pendidikan yang berkualitas dan karakter," ujarnya.

Jam Belajar Masyarakat di daerah itu mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2018-2019. JBM dilaksanakan setiap hari antara pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB kecuali hari sabtu.

Tim pembinaan JBM dibentuk hingga tingkat Desa dan Kelurahan dengan melibatkan LSM, PKK hingga ikatan pekerja sosial masyarakat di daerah itu.

"JBM ini pondasi pokoknya ada di keluarga. Kami imbau pada jam tersebut dimohon anak-anak di lingkungan keluarga untuk belajar dalam arti luas bukan materi pelajaran di sekolah nanti khawatir jenuh, misalnya bisa mengaji atau bercerita," jelasnya.

Ia menambahkan pemberlakuan JBM tersebut bukan berarti melakukan pembatasan dan pelarangan anak keluar rumah untuk beberapa kepentingan lainnya.

"Bukan berarti anak sekolah tidak boleh keluar. Boleh keluar jika ada kepentingan misalnya kegiatan pengembangan diri atau kegiatan lain dalam pengawasan orang tua, kursus, jam tambahan atau sejenisnya," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018