Koba (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kaharudin mengatakan, sebanyak 135 koperasi di daerah itu dinyatakan terdaftar dan beroperasi secara legal.

"Kami hanya mencatat sebanyak 135 koperasi yang terdaftar, kendati cukup banyak koperasi yang berdiri di masyarakat namun banyak juga yang tidak memenuhi persyaratan," katanya di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, syarat pokok mendirikan koperasi yaitu harus berbadan hukum, ada simpanan pokok, jumlah anggota minimal 20 orang, alamat kantornya jelas dan melampirkan susunan kepengurusan.

"Ada koperasi khusus simpan pinjam, ada juga koperasi serba usaha atau KSU dan tentu persyaratan serta ruang lingkupnya juga berbeda," katanya.

Ia mengatakan, koperasi dibawah naungan pemerintah daerah apabila seluruh anggotanya berasal dari kabupaten yang dibuktikan dengan KTP.

"Sementara koperasi yang anggotanya dari berbagai daerah, itu tentu dibawah naungan Pemprov Bangka Belitung," katanya.

Kaharudin mengakui keinginan masyarakat untuk mendirikan koperasi sangat tinggi, namun tidak semuanya berhasil mendirikan koperasi karena terbentur persyaratan yang belum dipenuhi.

"Koperasi ini kalau dikelola dengan benar tentu menjadi pondasi ekonomi kerakyatan yang cukup kuat, asalkan dijalankan dan diurus dengan benar," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018