Toboali (Antaranews Babel) - KPU Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta  partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera melaporkan dana awal kampanye  yang ada di rekening masing masing parpol tersebut.

"Ada tiga jenis dana kampanye yang harus dilaporkan oleh masing masing parpol, yakni dana awal kampanye,  penerimaan sumbangan dan laporan penerimaan serta pengeluaran kampanye," kata Ketua KPU Bangka Selatan, Amri di Toboali, Jumat.

Ia mengatakan untuk dana awal kampanye, seluruh parpol peserta pemilu harus sudah melaporkan rekeningnya paling lambat pada 23 September tahun ini sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Jika ada parpol yang tidak melaporkan atau melanggar maka akan ada sanksi , maka parpol tersebut tidak bisa berpartisipasi di Bangka Selatan," katanya.

Sedangkan untuk dana sumbangan kampanye dilaporkan mulai  23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019.

"Penerimaan dana kampanye sesuai dengan aturan ada batasannya, untuk perorangan sebesar Rp2,5 miliar dan kelompok Rp25 miliar serta pihak swasta Rp25 miliar. Penerimaan sumbangan dana kampanye ini harus melalui rekening partai, " katanya.

Selain harus melaporkan dana awal kampanye, parpol juga diimbau untuk segera melaporkan akun media sosialnya ke KPU.

"Formulir pendaftaran akun medsos sudah kami bagikan, masing masing parpol diperbolehkan membuat 10 akun dalam setiap aplikasi medsos, " katanya.

Menurut dia, setelah parpol menyampaikan akun medsosnya, KPU Bangka Selatan akan menyerahkan tembusan laporan tersebut kepada Bawaslu dan Kepolisian.

"Setelah kami menerima laporan akun masing masing parpol, maka akan kami serahkan ke Bawaslu untuk diawasi, Karen pengawasan ada di mereka," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018