Menurut Amri, penetapan tersangka tersebut di duga kuat bernuansa politik yang ingin menjegal agar ia beserta rekan lainnya tidak lagi berada di panggung politik. Mengingat dugaan kasus tersebut bukanlah suap, bukan gratifikasi ataupun kegiatan proyek. Tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi salah satu komponen gaji yang Setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara.
" Bukan atas dasar pengajuan kami seperti SPPD, tetapi ada keyakinanan bendahara PPTK ataupun PPK atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada, Kami diduga menerima tunjangan transportasi bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan" Ujar Amri.
Sedangkan kendaraan dinas jabatan sudah dikembalikan pada Oktober 2017 setelah sebelumnya menerima surat permintaan pengembalian dari pejabat pengguna barang. Dimana permintaan pengembalian tersebut tidak hanya kepada unsur pimpinan namun juga kepada semua anggota DPRD, baik yang memegang jabatan selaku pimpinan komisi pimpinan fraksi, pimpinan banlek, pimpinan BK maupun yang tidak memegang jabatan.
" Jadi sejak kami menerima tunjangan transportasi kami pastikan sudah tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan termasuk fasilitas yang melekat seperti BBM, sopir biaya perawatan dan lain-lain sehingga menurut kami tidak ada double anggaran disini" Tuturnya.
begitupula di periode 2019-2024, sejak dilantik tidak pernah terima mobil jabatan dan langsung di transfer gaji yang salah satunya tunjangan transportasi.
" yang mengagetkan kami dan DPRD tidak pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan ini baik oleh Inspektorat ataupun BPK, misal rekomendasi menyatakan kami tidak boleh menerima atau sekwan tidak boleh membayar sehingga harus dikembalikan, misalnya sebagai aturan pencegahan" Ujar Amri.
Bagi Amri apa yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dirinya dan dua wakil ketua DPRD lainnya tidaklah adil. Dimana pihak kejaksaan langsung memutuskan tanpa dasar temuan audit, sehingga ia merasa terjebak dengan gaji yang di transfer bendahara jika ternyata itu tidak benar.
" Disini ada unsur tebang pilih, mengingat kendaraan dinas tidak hanya berlaku dipimpinan namun seluruh anggota DPRD waktu itu dan juga kami tau dilakukan teman- teman di DPRD kabupaten kota di Babel dan hampir diseluruh indonesia dalam hal pengembalian kendaraan dinas jabatan" Tutur Amri.
Walau demikian Amri CS akan tetap menghormati proses hukum dengan tetap koperatif dengan tidak lari, tidak menghilangkan alat bukti, mengingat kasus sudah digantung kurang lebih delapan bulan.
" Kami akan hadir dan siap dengan konsekuensi hukum lainnya, inilah resiko pekerjaan selaku politisi yang pastinya dikelilingi kompetitor kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya, kami siap dan kami gantungkan nasib kami hanya kepada sang maha penolong dan pelindung yaitu Allah, SWT dan kami mohon sekiranya proses ini ngedepankan asas praduga tak bersalah" Tutup Amri.