Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih berjanji akan menyerahkan kembali terkait uang suap proyek PLTU Riau-1 ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya dalam waktu dekat ini saya memang sudah berjanji ke penyidik, saya akan kembalikan apa yang menjadi sesuatu yang sudah saya akui bahwa saya pakai sendiri misalnya, saya akan kembalikan memang," kata Eni di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut berapa nominal uang yang akan dikembalikannya itu ke KPK.
"Nanti, begitu saya kembalikan pasti sampai (ke wartawan)," ucap Eni.
Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Eni pun mengaku belum mengetahui siapa pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang tersebut.
"Yang pasti ada yang kembalikan. Saya belum tahu persis namanya tetapi sudah kembalikan dan boleh tanyakan ke penyidik langsung," kata Eni.
KPK pada Senin melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus tetapi karena saya kurang enak badan saya minta sama penyidik untuk ditunda dulu hari ini sampai nanti Rabu. Besok saya mau ke rumah sakit," ungkap Eni.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ya, saya dalam waktu dekat ini saya memang sudah berjanji ke penyidik, saya akan kembalikan apa yang menjadi sesuatu yang sudah saya akui bahwa saya pakai sendiri misalnya, saya akan kembalikan memang," kata Eni di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut berapa nominal uang yang akan dikembalikannya itu ke KPK.
"Nanti, begitu saya kembalikan pasti sampai (ke wartawan)," ucap Eni.
Untuk diketahui, sebelumnya Eni juga telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Eni pun mengaku belum mengetahui siapa pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang tersebut.
"Yang pasti ada yang kembalikan. Saya belum tahu persis namanya tetapi sudah kembalikan dan boleh tanyakan ke penyidik langsung," kata Eni.
KPK pada Senin melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus tetapi karena saya kurang enak badan saya minta sama penyidik untuk ditunda dulu hari ini sampai nanti Rabu. Besok saya mau ke rumah sakit," ungkap Eni.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018