Toboali (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengunaan Alat Berat agar pemanfaatannya sesuai dengan fungsi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat perda ini bisa selesai," kata Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan Rizal usai pembahasan Raperda Alat Berat di Toboali, Senin.

Bila tidak berfungsi secara maksimal, menurut dia, alat berat itu akan berpindah ke daerah lain.

Menurut dia, meskipun belum memiliki perda, alat berat itu sudah mulai beroperasi membantu petani yang membutuhkan, seperti Desa Gadung.

"Ketika ada petani yang membutuhkan, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei lapangan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan apakah langsung menurunkan alat berat atau belum sebab banyak desa yang sudah antre mau minjam alat berat tersebut.

"Saya akan lihat seberapa penting atau darurat kalau di Desa Gadung itu parit atau dam sawah jebol dan langsung diperbaiki," katanya.

Kalau untuk sewa, kata dia, belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukumnya. Oleh sebab itu, harus ada perda.

"Nanti di dalam perda itu akan mengatur beberapa hal, seperti harga sewa, pemeliharaan, jasa operator, hingga BBM," katanya.

Rizal berharap dalam waktu dekat perda alat berat ini segera selesai agar ada payung hukum saat mengunakannya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018