Koba (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendata akun media sosial yang digunakan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk media kampanye.

"Kami melakukan pendataan terhadap akun media sosial yang resmi digunakan oleh partai politik peserta pemilu," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa setiap partai politik hanya diperbolehkan memiliki satu aplikasi media sosial dan 10 akun.

"Artinya satu aplikasi yang dibuat oleh partai politik untuk sarana kampanye bagi calon hanya boleh disebarkan ke 10 akun media sosial," ujarnya.

Ia mengatakan, umumnya partai politik melaporkan akun media sosial jenis facebook baik yang dibuat baru khusus untuk kampanye melalui media sosial maupun yang sudah dibuat sejak lama namun ditingkatkan fungsinya sebagai media kampanye.

"Dengan dilaporkannya akun media sosial tersebut secara resmi, maka bisa dipantau secara bersama dan laporan akun dari partai politik tersebut juga kami tembuskan ke kepolisian dan Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan, KPU hanya berkewajiban melakukan pendataan dan verifikasi terhadap akun media sosial yang dibuat partai politik peserta pemilu.

"Kalau dalam perjalanannya nanti akun media sosial tersebut dijadikan media untuk kampanye hitam dan memprovokasi, maka itu sudah menjadi ranah Bawaslu dan kepolisian," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018